BERITA TERKINI

Monday, October 14, 2013

4 Serangan Tutut ke Hary Tanoe usai putusan TPI

4 Serangan Tutut ke Hary Tanoe usai putusan TPI
Putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut terkait perebutan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dengan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo kembali menarik perhatian masyarakat. Terlebih setelah putusan itu, TPI yang kini berganti nama menjadi MNC TV, berpeluang besar kembali ke pelukan Mbak Tutut .
Perkara No. 862 K/Pdt/2013 ini diajukan Siti Hardiyanti Rukmana melawan termohon kasasi PT. Berkah Karya Bersama yang tak lain adalah salah satu perusahaan milik Hary Tanoe. Perseteruan antara keduanya diperkirakan bakal kembali memanas.
Tarik menarik kepemilikan saham ini bermula pada 2002 di mana saat itu, TPI memiliki utang USD 22 juta. Tak memiliki kemampuan membayar utang, akhirnya Mbak Tutut meminta bantuan pendanaan dari Hary Tanoe dengan imbalan kepemilikan saham TPI melalui PT Berkah.
Perseteruan mulai memanas saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005, memutuskan memangkas kepemilikan saham Mbak Tutut sebesar 75 persen atau dari sebelumnya 100 persen. Putri sulung almarhum Presiden Soeharto ini pun tak terima dengan putusan pemotongan saham sebesar itu. Dia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan. Putusan pengadilan memenangkan kubu Mbak Tutut.
Kasus ini terus bergulir hingga akhirnya, pada 2 Oktober 2013, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut , terkait kasus TPI yang selama ini dikuasai oleh MNC Grup di bawah pimpinan pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

4 Serangan Tutut ke Hary Tanoe usai putusan TPI Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment