Kejari Jaktim Tangkap Lurah Ceger Terkait Korupsi Rp450 Juta
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Lurah Kelurahan Ceger, Jakarta
Timur, Fanda Fadly Lubis terkait kasus dugaan korupsi dana kegiatan
pengadaan belanja barang jasa Kelurahan Ceger tahun anggaran 2012
senilai Rp450 juta. Ia ditangkap pada Jumat 11 Oktober lalu.Selain Fanda Fadly Lubis, jaksa juga menangkap Zaitul Akmam selaku Bendahara Kelurahan Ceger, yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya pun sudah dilakukan tindak penahanan.
"Pada tahun anggaran 2012 Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta sesuai DPA Kelurahan Ceger," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (13/10/2013).
Untung menjelaskan, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari uang yang diterima, Bendahara dan Lurah Ceger mengajukan LPJ untuk kegiatan tersebut, dan ternyata kegiatan-kegiatan yang ada dalam LPJ adalah fiktif.
"Kegiatan-kegiatan yang ada dalam LPJ adalah fiktif atau tidak sesuai dengan kenyataan. Akibat perbuatan Lurah dan Bendahara Ceger tersebut merugikan keuangan negara kurang lebih Rp450 juta.
0 comments:
Post a Comment